-->

Monday, January 27, 2014

Sebelum kita membahas Perayaan Ulang Tahun Menurut Islam, kita cari tahu dulu asal-usul perayaan ulang tahun itu sendiri, ulang tahun yang sering dirayakan oleh banyak orang asalnya adalah tradisi yang sudah sering diadakan di benua eropa sudah lama.
Pada jamannya dahulu adat ulang tahun dimaksudkan untuk menghindari dari gangguan setan yang dipercaya bahwa dengan diadakannya ulang tahun yang dirayakan dengan mengundang teman-teman mereka, serta keluarganya agar ditemani dengan membaca do’a dan puji-pujian bagi yang ulang tahun. Disini jelas bahwa ulang tahun adalah warisan dari jaman suramnya eropa.

Acara ulang tahun ini dahulunya hanya dirayakan dikalangan kerajaan akan tetapi seiring dengan perkembangan jaman sekarang ini dirayakan oleh siapa saja tidak terkecuali orang yang berekonomi lemah pun bisa merayakannya tapi yang mampu pastinya.
Dari asal usul ini maka jelaslah bahwa Perayaan Ulang Tahun Menurut Islam tidak pernah mengajarkan untuk merayakan ulang tahun.

Kemudian bagaimana dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW? Bukankah itu perayaan ulang tahun juga?

Sebenarnya hadits atau dalil yang pasti tentang maulid itu sendiri masih dipertentangkan oleh para ulama dan Nabi pun tidak pernah mengajarkan perayaan maulid itu sendiri. Dari beberapa acara maulid yang ada pun bukannya perayaan untuk berpesta tetapi kita dapat mengambil sisi positifnya yaitu dengan merayakan maulid Nabi berdasarkan kisah Sultan Shalahuddin al Ayubi bahwa untuk membangkitkan spirit jihad rakyat palestina yang dikala itu dikuasai oleh pasukan salib eropa dengan perjuangan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.
Agar para umat islam dikala itu mengenang kembali perjuangan Rasulullah dalam memperjuangkan islam ke seluruh dunia. Singkat cerita, kaum muslimin saat itu sadar dengan kelemahannya dan mencoba bangkit. Maka berkobarlah semangat jihad dalam jiwa kaum muslimin, dan bumi Palestina pun kembali ke pangkuan Islam, tentu setelah mereka mengusir Pasukan Salib Eropa. Jadi Maulid nabi bukan dalil dbolehkannya pesta ultah
Bagaimana Perayaan Ulang Tahun Menurut Islam? Sedangkan tradisi ulang tahun itu sendiri adalah bukan budaya Islam dan diluar ajaran Islam.
Rasulullah SAW bersabda :
Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.” (HR. Abu Dawud). 
Dalam riwayat lain. Rasulullah SAW bersabda :
Kamu telah mengikuti sunnah orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sehingga jika mereka masuk ke dalam lubang biawak, kamu tetap mengikuti merekaKami bertanya : Wahai Rasulullahapakah yang engkau maksudkan itu adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani?Baginda bersabda: Kalau bukan mereka, siapa lagi?” (HR. Bukhari Muslim). 
Dari beberapa hadits nabi jelaslah bahwa apabila kita mengikuti adat suatu kaum maka kita termasuk golongan mereka.              
Perayaan Ulang Tahun Menurut Islam adalah haram hukumnya walaupun dengan diadakan seperti berdo’a dan makan-makan yang diadakan pada hari ulang tahun itu sendiri, berdoa dan makan-makan adalah halal. Tetapi bila dilakukan pada hari seseorang berulang tahun, maka akan terkena hukum haram ber-tasyabbuh bil kuffar. Jadi di sini akan bertemu hukum haram dan halal. Dalam kondisi seperti ini wajib diutamakan yang haram daripada yang halal sebab kaidah syara’ menyebutkan : “Idza ijtama’a al halaalu wal haraamu, ghalaba al haramu al halaala.” Artinya, “Jika bertemu halal dan haram (pada satu keadaan) maka yang haram mengalahkan yang halal.” (Kitab as-Sulam, Abdul Hamid Hakim). 
Dengan demikian, jika merayakan ultah diartikan sebagai “berdoa dan makan-makan”, dan dilaksanakan pada hari ultah, hukumnya haram, sesuai kaidah syar’i di atas. Akan tetapi jika dilaksanakan bukan pada hari ultah, maka hukumnya –wallahu a’lam bi ash shawab– menurut pemahaman adalah mubah secara syar’i. Sebab hal itu tidak termasuk tasyabbuh bil kuffar karena yang dilakukan pada faktanya adalah “berdoa plus makan-makan”, yang mana keduanya adalah boleh secara syar’i. Lagi pula hal itu dilakukan tidak pada hari ultah sehingga di sini tidak terjadi pertemuan halal dan haram sebagaimana kalau acara tersebut dilaksanakan pada hari ulang tahun. Wallahu a’lam. 
Allah SWT Berfirman : “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. ali Imrân [3] : 85). dan “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Isrâ’ [17] : 36). 
Rasullah SAW juga bersabda : Belum sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, sebelum hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (al-Qur’an). (Hadits ke-41 dalam Hadits al-Arba’in karya Imam Nawawi).
Sumber dari  Tabloid NOVA, 679/XIV, 4 Maret 2001 dan ansufri-islam.blogspot.com

No comments:

Post a Comment