Disunatkan puasa 6 hari pada bulan
Syawwal, 3 hari pada setiap bulan (yang afdhal yaitu tanggal 13, 14 dan
15 (disebut shaumul biidh), hari Senin dan Kamis, 9 hari pertama bulan
Dzul Hijjah (lebih ditekankan tanggal 9, yaitu hari Arafah), hari ‘Asyuraa
(tanggal 10 Muharram) ditambah sehari sebelum atau sesudahnya untuk
mengikuti jejak Nabi dan para sahabatnya yang mulia serta menyelisihi kaum
Yahudi.
No comments:
Post a Comment