Diharamkan melakukan jima'
(bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya
harus meng-gadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat)
yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua
bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin, dan
jika tidak punya maka bebaslah ia dari kafarah itu. Firman Allah
Ta'ala."Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya..." (Al-Baqarah: 285). Lihat kitab Majalisu Syahri
Ramadhan, him. 102-108.
No comments:
Post a Comment